Minggu, 17 April 2016

Sistem Operasional Pembiayaan Ijarah Muntahia bit Tamlik



Sistem Operasional Pembiayaan Ijarah Muntahia bit Tamlik
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si

               
            
    
          Kelompok 5:
1.     Dwi Friski Amelia         (20140730003)
2.     Nistrianisa Latifa          (20140730025)
3.     Yuniar Dwi Astuti        (20140730026)
4.     Neneng Marlina           (20140730031)
5.      Ririn Windiananti        (20140730035)

Jurusan Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran 2015/2016





IJARAH MUNTAHIA BIT TAMLIK

A.  Pengertian al-Ijarah al-Muntahia Bittamlik
                     Al Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan. Istilah ini tersusun dari dua kata :
1.    At-ta’jiir / al-ijaaroh (sewa)
2.    At-tamliik (kepemilikan)
Pertama, at-ta’jiir menurut bahasa diambil dari kata al-ajr, yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala. Adapun al-ijaaroh nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Jadi dapat disimpulkan bahwa al-ijaaroh atau akad sewa terbagi menjadi dua :
1.    sewa barang
2.    sewa pekerjaan
Kedua, at-tamliik secara bahasa bermakna menjadikan orang lain memiliki sesuatu. Dan at-tamliik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan ganti atau tidak.
Jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli. Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan. Jika kepemilikan terhadap sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian. Adapun jika kepemilikan terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti maka disebut pinjaman. Ketiga, definisi “al ijarah al muntahia bit tamlik (IMB) (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata adalah, sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.

B.  Landasan Hukum Ijarah Muntahia Bittamlik
Sebagai suatu transaksi yang bersifat tolong menolong, ijarah mempunyai landasan yang kuat dalam Al-Quran dan Hadist. Konsep ini mulai dikembangkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab yaitu ketika adanya sistem bagian tanah dan adanya langkah revolusioner dari Khalifah Umar yang melarang pemberian tanah bagi kaum muslimin di wilayah yang ditaklukkan. Langkah alternatif dari larangan ini adalah membudayakan tanah berdasarkan pembayaran Kharaj dan Jizyah. Landasan ijarah disebut secara terang dalam Al-Qur’an dan Hadist. Dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 233 Allah menjelaskan bahwa :
”dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”. 
Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa tidak berdosa jika ingin mengupahkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat harus membayar upah terhadap pekerjaan tersebut, dalam ayat ini dijelaskan bahwa jika ingin anak-anak disusui oleh orang lain, maka pekerjaan seperti ini tidak berdosa asalkan kita membayar upah. Jika dipahami lebih dalam ayat ini mengisyaratkan kebolehan untuk menyewa jasa orang lain dalam melakukan sesuatu pekerjaan yang kita butuhkan. Hal ini diatur pula dalam Fatwa MUI tentang IMBT :
1.      Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
2.      Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'd (الوعد), yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.



C.  Rukun dan Syarat Ijarahi
a.       Penyewa (must’jir)
b.      Pemberi sewa (mu’ajjir)
c.       Objek sewa (ma’jur)
d.      Harga sewa (ujrah)
e.       Manfaat sewa (manfa’ah)
f.       Ijab qabul (sighat).

D.  Bentuk Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik
                     Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya, al ijarah dan janji menjual, nilai sewa yang mereka tentukan dalam al ijarah, harga barang dalam transaksi jual, dan kapan kepemilikan dipindahkan. Ada 2 bentuk Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik:
1. Hibah, yakni transaksi ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang secara hibah dari pemilik objek sewa kepada penyewa. Pilihan ini diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Sehingga akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank
2.    Janji untuk menjual, yakni transaksi ijarah yang diikuti dengan janji menjual barang objek sewa dari pemilik objek sewa kepada penyewa dengan harga tertentu. Pilihan ini biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, maka akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, maka ia harus membeli barang itu di akhir periode.

E.   Perbedaan Antara Leasing dengan Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik

Bidang
IMBT
Leasing Konvensional
a.Aset/Obyek
-    Aset selama masa sewa menjadi pemilik Bank/ muajjir
-    Bank/muajjir tetap menjadi pemilik aset setelah masa sewa berakhir, jika nasabah tidak bersedia membuat akad pemindahan kepemilikan (dengan jual beli/hibah).
-    Sama seperti dalam financial lease nasabah membeli aset dari supplier dengan dana pembiayaan dari bank dan asset langsung dicatatkan atas nama nasabah.
-    Aset kemudian dikontruksikan sebagai milik Bank ( karena dibeli dengan uang Bank) dan Bank menyewakannya kepada nasabah.
Aqad/ perjanjian
-    1.perjanjian menggunakan dengan 1 akad dan 1 wa’ad.(akadnya ijarah/sewa) dan wa’adnya jual beli atau hibah) yang akan ditandatangani setelah ijarah berakhir( jika nasabah menghendaki),maka perlu dilampirkan konsep perjanjian jual beli/hibah. Juga  dilampirkan konsep kuasa kepada bank untuk menjual aset jika pada akhir masa ijarah nasabah tidak menginginkan aset.
-    sewa dan jual beli menjadi satu kesatuan dalam 1 perjanjian.
Perpindahan kepemilikan
-    Perpindahan kepemilikan dengan menggunakan jual beli dan hibah.
-    Perpindahan kepemilikan dilaksanakan setelah masa ijarah selesai.
-    Perpindahan kepemilikan diakui setelah seluruh pembayaran sewa telah diselesaiakan.
-    Perpindahan kepemilikan dengan menggunakan jual beli.
Pembuktian kepemilikan objek
-    Bank/Muajjir dianggap pemilik dari obyek yang disewakan logikanya banklah yang  membeli barang dari suplier. Dan nasabah untuk membeli barang atas surat kuasa dari bank
-    Dalam financial lease tidak mengkontruksikan bahwa lessorlah yang membeli barang dari suplier.


F. Flowchart


G. Penjelasan Flowchart
  1. Spesifikasi barang yang akan di ijarahkan. Nasabah datang ke bank menyampaikan permasalahannya dalam hal pembiayaan untuk membeli sebuah mobil, nasabah hanya memiliki uang sebesar 30 juta sedangkan harga mobil sebesar 120 juta.
  2. Setelah mendengar permaslahan nasabah tersebut, AO sebagai pihak bank dapat menawarkan IMBT dengan hibah. Setelah nasabah menyetujui produk pembiayaan tersebut kemudian melakukan proses analisa pembiayaan, seperti berapa jumlah uang yang harus dibayarkan per bulannya dengan uang dimiliki.
  3. Setelah AO melakukan proses analisa berdasarkan harga yang telah disebutkan, AO juga akan menganalisa spesifikasi mobil yang akan di ijarahkan, apakah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh bank.
  4. Data-data yang telah diperoleh AO tersebut akan diajukan kepada komite bank. Lalu komite banklah yang akan memberi keputusan bahwa layak atau tidknya melakukan pembiayaan IMBT menurut dari data nasabah dan data kendaraan.
  5. Setelah pihak bank menyetujui nasabah untuk melakukan pembiayaan IMBT, bank akan membeli terlebih dahulu barang yang diinginkan oleh nasabah pada supplier
  6. Setelah bank membeli barang tersebut, bank akan menyerahkan pada nasabah.
  7. Setelah nasabah menerima barang tersebut, nasabah akan membayar angsuran yang telah disepakatinya dengan bank per bulan sampai lunas dan barang tersebut akan menjadi milik nasabah.

H. Study Kasus
Praktek Ijarah Muntahia Bittamlik Dengan Hibah Pada Perbankan.
Contoh  praktek ijarah muntahia bittamllik dengan hibah pada perbankan adalah sebagai berikut. Bapak Tyo berniat memiliki mobil untuk kepentingan pribadi seharga Rp 120.000.000 padahal saat itu ia hanya memiliki dana Rp 30.000.000. untuk mengatasi permasalahannya, Bapak Tyo pergi ke bank syari’ah untuk mencari solusi. Bagaimana skim yang akan diterima oleh Bapak Tyo? (asumsi: ekspektasi keuntungan bank adalah 12%/tahun).
Untuk masalah diatas, bank dapat menawarkan skim ijarah muntahia bittamlik dengan hibah. Pada skim ini, bank membeli terlebih dahulu objek yang diinginkan oleh nasabah dari suplier. Objek tersebut kemudian  diijarahkan kepada nasabah dengan menggunakan skim ijarah muntahia bittamlik. Pada akhirnya masa sewa, bank akan menghibahkan barang dimaksud kepada nasabah sehingga terjadi proses perpindahan kepemilikan dari bank kepada nasabah. Pada skim ini,angsuran sewa dipastikan telah meliputi seluruh harga pokok barang dimaksud.
Dengan data diatas maka diperoleh skim  alternatif sebagai berikut:
1.      Perhitungan bank:
Harga beli mobil oleh bank                 =  Rp 120.000.000
Residual value                                     =  Rp 0
Keuntungan yang diharapkan bank    = Rp 120.000.000x12%/thnx2thn
                                                            = 28.800.000
(catatan: uang muka dalam sewa tidak dikenal)
Harga sewa                                         = Rp 120.000.000 + Rp 28.800.000
                                                            = Rp 148.800.000 (untuk 2 thn)
Angsuran sewa per bulan                    = Rp 148.800.000/24
                                                            = Rp 6.200.000
Karena nasabah telah memiliki dana sebesar Rp 30.000.000, bank dapat mensyaratkan pembayaran sewa di muka untuk 4 bulan pertama, yakni sebesar Rp 24.800.000. namun, hal ini juga termasuk kebijakan bank. Dengan pertimbangan tertentu, bank juga dapat memberikan fasilitas pembayaran sewa per bulan tanpa pembayaran sewa di muka.
2.      Skim untuk nasabah:
Jenis fasilitas                                         : Ba’i wal ijarah muntahia bittamlik
    dengan hibah
Angsuran sewa 9 bulan pertama             : Rp 24.800.000
Angsuran sewa                                       : Rp 6.200.000/bulan
Akhir masa sewa                                     : Barang dihibahkan.