Minggu, 15 Mei 2016

IDE KREATIF TRANSFORMASI KARTU ATM KE e-ATM ( SOFTFILE)

IDE KREATIF
 TRANSFORMASI KARTU ATM KE e-ATM ( SOFTFILE)
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si

           
                
    
Kelompok 5:
1.     Dwi Friski Amelia         (20140730003)
2.     Nistrianisa Latifa          (20140730025)
3.     Yuniar Dwi Astuti        (20140730026)
4.     Neneng Marlina           (20140730031)
5.      Ririn Windiananti        (20140730035)

Jurusan Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
A.    Definisi
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, maka kami memiliki ide jika berbelanja, mengambil uang dan transaksi-transaksi lainnya di ATM sudah tidak menggunakan kartu ATM secara fisik lagi. Tetapi menggunakan kartu ATM dalam bentuk soft file yang disimpan dalam sebuah aplikasi khusus yang diberikan oleh Bank yang disimpan di Handphone, jadi setiap penggunaannya cukup di scan pada mesin-mesin yang sudah disediakan di setiap tempat perbelanjaan atau tempat-tempat makan atau disetiap mesin ATM yang memang sudah memiliki fitur tersebut.
Fitur e-ATM ini cara penggunaannya hampir sama seperti fitur     e-Banking yang telah banyak digunakan saat ini. Fitur ini juga menggunakan ID dan password yang dibuatkan oleh pihak bank ketika nasabah datang ke bank dan ingin mengaktifkan fitur e-ATM ini. Untuk membuka e-ATM yang berada di handphone harus login dulu dengan menggunakan akun yang telah dibuatkan oleh pihak bank seperti akun yang ada pada e-banking. Dengan begitu transaksi akan aman, lebih mudah dan efisien, tidak harus lagi membawa kartu ATM. Keamanannya pun terjamin karena hanya pemiliklah yang mengetahui ID dan password dari akun tesebut.
Seperti halnya yang telah diterapkan pada Samsung Pay dan Apple Pay, fitur ini memiliki kesamaan dan juga perbedaan. Seperti pada Samsung Pay fitur tersebut di keluarkan oleh pihak Samsung yang bekerja sama dengan bank-bank yang ada. Sedangkan fitur e-ATM ini di keluarkan oleh pihak banknya sendiri, jadi jika sebelumnya telah memiliki rekening disuatu bank misalnya bank Mandiri maka nasabah harus datang ke Bank Mandiri jika ingin mengaktifkan fitur e-ATM ini seperti halnya dengan cara mengaktifkan e-Banking. Jika Samsung Pay hanya bias digunakan pada HP Samsung dengan tipe S6, maka fitur e-ATM ini bias digunkan semua tipe Handphone yang mendukung fitur android.



B.     Cara Mendapatkan Fitur e-ATM


Penjelasan Flowchart :
1.      Nasabah atau calon nasabah datang ke Bank dan mengambil nomer antrian ke CS. Untuk nasabah cukup membawa buku tabungan dan kartu ATM yang sudah ada. Sedangkan calon nasabah membawa persyaratan pembukaan rekening baru seperti kartu identitas dll.
2.      Nasabah atau calon nasabah akan mendapat pengarahan dari petugas CS. Bagi nasabah langsung mengisi formulir pembuatan e-ATM sedangkan untuk calon nasabah mengisi formulir dan melengkapi persyaratan pembukaan rekening baru serta mengisi formulir pembuatan e-ATM.
3.      Data-data nasabah atau calon nasabah akan di analisis dan di tanda tangani oleh oleh komite atau pejabat bank untuk selanjutnya disetujui.
4.      Jika komite menyetujui pembuatan e-ATM maka CS akan membuatkan akun untuk nasabah untuk Login ke aplikasi e-ATM nantinya dan setelah membuatkan akun untuk nasabah CS akan memberikan aplikasi e-ATM yang selanjutnya harus diinstal terlebih dahulu di Handphone nasabah.
5.      Setelah fitur sudah terpasang di Handphone nasabah maka nasabah dapat Login ke fitur tersebut menggunakan ID dan password yang telah dibuatkan oleh pihak bank dan e-ATM  sudah dapat digunakan di tempat-tempat yang sudah menggunakan fitur ini pula.

C.    Kelebihan Penggunaan e-ATM
1.      Lebih modern
2.      Lebih praktis dan efisien
3.      Resiko ATM ketinggalan atau hilang sangat kecil, karena saat ini handphone selalu dibawa kemana-mana.
4.      Dapat digunakan dalam semua merk Handphone yang ada.
5.      Tidak perlu menyimpan banyak kartu ATM di dompet.


D.    Kekurangan Penggunaan e-ATM
1.      Belum semua tempat perbelanjaan, restaurant, dll memiliki alat atau fitur ATM scanner ini.
2.   Harus menggunakan wifi atau paket data untuk menjalankan aplikasinya

Minggu, 17 April 2016

Sistem Operasional Pembiayaan Ijarah Muntahia bit Tamlik



Sistem Operasional Pembiayaan Ijarah Muntahia bit Tamlik
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si

               
            
    
          Kelompok 5:
1.     Dwi Friski Amelia         (20140730003)
2.     Nistrianisa Latifa          (20140730025)
3.     Yuniar Dwi Astuti        (20140730026)
4.     Neneng Marlina           (20140730031)
5.      Ririn Windiananti        (20140730035)

Jurusan Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran 2015/2016





IJARAH MUNTAHIA BIT TAMLIK

A.  Pengertian al-Ijarah al-Muntahia Bittamlik
                     Al Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan. Istilah ini tersusun dari dua kata :
1.    At-ta’jiir / al-ijaaroh (sewa)
2.    At-tamliik (kepemilikan)
Pertama, at-ta’jiir menurut bahasa diambil dari kata al-ajr, yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala. Adapun al-ijaaroh nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Jadi dapat disimpulkan bahwa al-ijaaroh atau akad sewa terbagi menjadi dua :
1.    sewa barang
2.    sewa pekerjaan
Kedua, at-tamliik secara bahasa bermakna menjadikan orang lain memiliki sesuatu. Dan at-tamliik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan ganti atau tidak.
Jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli. Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan. Jika kepemilikan terhadap sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian. Adapun jika kepemilikan terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti maka disebut pinjaman. Ketiga, definisi “al ijarah al muntahia bit tamlik (IMB) (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata adalah, sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.

B.  Landasan Hukum Ijarah Muntahia Bittamlik
Sebagai suatu transaksi yang bersifat tolong menolong, ijarah mempunyai landasan yang kuat dalam Al-Quran dan Hadist. Konsep ini mulai dikembangkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab yaitu ketika adanya sistem bagian tanah dan adanya langkah revolusioner dari Khalifah Umar yang melarang pemberian tanah bagi kaum muslimin di wilayah yang ditaklukkan. Langkah alternatif dari larangan ini adalah membudayakan tanah berdasarkan pembayaran Kharaj dan Jizyah. Landasan ijarah disebut secara terang dalam Al-Qur’an dan Hadist. Dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 233 Allah menjelaskan bahwa :
”dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”. 
Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa tidak berdosa jika ingin mengupahkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat harus membayar upah terhadap pekerjaan tersebut, dalam ayat ini dijelaskan bahwa jika ingin anak-anak disusui oleh orang lain, maka pekerjaan seperti ini tidak berdosa asalkan kita membayar upah. Jika dipahami lebih dalam ayat ini mengisyaratkan kebolehan untuk menyewa jasa orang lain dalam melakukan sesuatu pekerjaan yang kita butuhkan. Hal ini diatur pula dalam Fatwa MUI tentang IMBT :
1.      Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
2.      Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'd (الوعد), yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.



C.  Rukun dan Syarat Ijarahi
a.       Penyewa (must’jir)
b.      Pemberi sewa (mu’ajjir)
c.       Objek sewa (ma’jur)
d.      Harga sewa (ujrah)
e.       Manfaat sewa (manfa’ah)
f.       Ijab qabul (sighat).

D.  Bentuk Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik
                     Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya, al ijarah dan janji menjual, nilai sewa yang mereka tentukan dalam al ijarah, harga barang dalam transaksi jual, dan kapan kepemilikan dipindahkan. Ada 2 bentuk Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik:
1. Hibah, yakni transaksi ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang secara hibah dari pemilik objek sewa kepada penyewa. Pilihan ini diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Sehingga akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank
2.    Janji untuk menjual, yakni transaksi ijarah yang diikuti dengan janji menjual barang objek sewa dari pemilik objek sewa kepada penyewa dengan harga tertentu. Pilihan ini biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, maka akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, maka ia harus membeli barang itu di akhir periode.

E.   Perbedaan Antara Leasing dengan Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik

Bidang
IMBT
Leasing Konvensional
a.Aset/Obyek
-    Aset selama masa sewa menjadi pemilik Bank/ muajjir
-    Bank/muajjir tetap menjadi pemilik aset setelah masa sewa berakhir, jika nasabah tidak bersedia membuat akad pemindahan kepemilikan (dengan jual beli/hibah).
-    Sama seperti dalam financial lease nasabah membeli aset dari supplier dengan dana pembiayaan dari bank dan asset langsung dicatatkan atas nama nasabah.
-    Aset kemudian dikontruksikan sebagai milik Bank ( karena dibeli dengan uang Bank) dan Bank menyewakannya kepada nasabah.
Aqad/ perjanjian
-    1.perjanjian menggunakan dengan 1 akad dan 1 wa’ad.(akadnya ijarah/sewa) dan wa’adnya jual beli atau hibah) yang akan ditandatangani setelah ijarah berakhir( jika nasabah menghendaki),maka perlu dilampirkan konsep perjanjian jual beli/hibah. Juga  dilampirkan konsep kuasa kepada bank untuk menjual aset jika pada akhir masa ijarah nasabah tidak menginginkan aset.
-    sewa dan jual beli menjadi satu kesatuan dalam 1 perjanjian.
Perpindahan kepemilikan
-    Perpindahan kepemilikan dengan menggunakan jual beli dan hibah.
-    Perpindahan kepemilikan dilaksanakan setelah masa ijarah selesai.
-    Perpindahan kepemilikan diakui setelah seluruh pembayaran sewa telah diselesaiakan.
-    Perpindahan kepemilikan dengan menggunakan jual beli.
Pembuktian kepemilikan objek
-    Bank/Muajjir dianggap pemilik dari obyek yang disewakan logikanya banklah yang  membeli barang dari suplier. Dan nasabah untuk membeli barang atas surat kuasa dari bank
-    Dalam financial lease tidak mengkontruksikan bahwa lessorlah yang membeli barang dari suplier.


F. Flowchart


G. Penjelasan Flowchart
  1. Spesifikasi barang yang akan di ijarahkan. Nasabah datang ke bank menyampaikan permasalahannya dalam hal pembiayaan untuk membeli sebuah mobil, nasabah hanya memiliki uang sebesar 30 juta sedangkan harga mobil sebesar 120 juta.
  2. Setelah mendengar permaslahan nasabah tersebut, AO sebagai pihak bank dapat menawarkan IMBT dengan hibah. Setelah nasabah menyetujui produk pembiayaan tersebut kemudian melakukan proses analisa pembiayaan, seperti berapa jumlah uang yang harus dibayarkan per bulannya dengan uang dimiliki.
  3. Setelah AO melakukan proses analisa berdasarkan harga yang telah disebutkan, AO juga akan menganalisa spesifikasi mobil yang akan di ijarahkan, apakah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh bank.
  4. Data-data yang telah diperoleh AO tersebut akan diajukan kepada komite bank. Lalu komite banklah yang akan memberi keputusan bahwa layak atau tidknya melakukan pembiayaan IMBT menurut dari data nasabah dan data kendaraan.
  5. Setelah pihak bank menyetujui nasabah untuk melakukan pembiayaan IMBT, bank akan membeli terlebih dahulu barang yang diinginkan oleh nasabah pada supplier
  6. Setelah bank membeli barang tersebut, bank akan menyerahkan pada nasabah.
  7. Setelah nasabah menerima barang tersebut, nasabah akan membayar angsuran yang telah disepakatinya dengan bank per bulan sampai lunas dan barang tersebut akan menjadi milik nasabah.

H. Study Kasus
Praktek Ijarah Muntahia Bittamlik Dengan Hibah Pada Perbankan.
Contoh  praktek ijarah muntahia bittamllik dengan hibah pada perbankan adalah sebagai berikut. Bapak Tyo berniat memiliki mobil untuk kepentingan pribadi seharga Rp 120.000.000 padahal saat itu ia hanya memiliki dana Rp 30.000.000. untuk mengatasi permasalahannya, Bapak Tyo pergi ke bank syari’ah untuk mencari solusi. Bagaimana skim yang akan diterima oleh Bapak Tyo? (asumsi: ekspektasi keuntungan bank adalah 12%/tahun).
Untuk masalah diatas, bank dapat menawarkan skim ijarah muntahia bittamlik dengan hibah. Pada skim ini, bank membeli terlebih dahulu objek yang diinginkan oleh nasabah dari suplier. Objek tersebut kemudian  diijarahkan kepada nasabah dengan menggunakan skim ijarah muntahia bittamlik. Pada akhirnya masa sewa, bank akan menghibahkan barang dimaksud kepada nasabah sehingga terjadi proses perpindahan kepemilikan dari bank kepada nasabah. Pada skim ini,angsuran sewa dipastikan telah meliputi seluruh harga pokok barang dimaksud.
Dengan data diatas maka diperoleh skim  alternatif sebagai berikut:
1.      Perhitungan bank:
Harga beli mobil oleh bank                 =  Rp 120.000.000
Residual value                                     =  Rp 0
Keuntungan yang diharapkan bank    = Rp 120.000.000x12%/thnx2thn
                                                            = 28.800.000
(catatan: uang muka dalam sewa tidak dikenal)
Harga sewa                                         = Rp 120.000.000 + Rp 28.800.000
                                                            = Rp 148.800.000 (untuk 2 thn)
Angsuran sewa per bulan                    = Rp 148.800.000/24
                                                            = Rp 6.200.000
Karena nasabah telah memiliki dana sebesar Rp 30.000.000, bank dapat mensyaratkan pembayaran sewa di muka untuk 4 bulan pertama, yakni sebesar Rp 24.800.000. namun, hal ini juga termasuk kebijakan bank. Dengan pertimbangan tertentu, bank juga dapat memberikan fasilitas pembayaran sewa per bulan tanpa pembayaran sewa di muka.
2.      Skim untuk nasabah:
Jenis fasilitas                                         : Ba’i wal ijarah muntahia bittamlik
    dengan hibah
Angsuran sewa 9 bulan pertama             : Rp 24.800.000
Angsuran sewa                                       : Rp 6.200.000/bulan
Akhir masa sewa                                     : Barang dihibahkan.